Sidoarjo, Klikaktual.com - Ada program baru yang diluncurkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Yaitu, Program New REHAB 2.0.
Ini pengembangan program cicilan tunggakan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan. Yang diharapkan memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Negara (JKN) khususnya bagi para peserta yang memiliki tunggakan. Ini, sekaligus pembaruan program lama, yakni, Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib menyampaikan, program REHAB terbukti banyak membantu peserta JKN. Khususnya untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan Bukan Pekerja (BP) yang ingin melunasi tunggakan mereka.
Baca Juga: PGRI Cabang Candi Gelar Halal Bihalal dan Bersholawat di SMPN 3 Candi Sidoarjo
Seperti yang tercatat Per 31 Desember 2024, lanjutnya, sebanyak 1,73 juta jiwa peserta telah mengikuti program REHAB dan sebanyak 910,66 ribu jiwa sudah kembali aktif dengan total iuran yang terkumpul mencapai Rp1,69 triliun.
"Kami memahami dalam situasi tertentu, peserta mengalami kesulitan dalam melunasi tunggakan iuran secara langsung. Terutama masyarakat PBPU/BP kelas 3, yang mungkin memiliki ability to pay yang cukup rentan," kata Munqib.
Oleh itu, kata dia, BPJS telah berupaya melakukan perbaikan dengan Program New REHAB 2.0 tersebut. Sehingga pemanfaatnya dirasakan langsung secara praktis dan lebih fleksibel bagi peserta JKN.
Baca Juga: Begini Keseruan Gelar Karya P5 SMAMITA 2025, Sukses dan Meriah
Misalnya, jumlah angsuran telah memperhitungkan tagihan iuran berjalan saat periode mencicil. Sehingga, status kepesertaan langsung aktif, saat melakukan pelunasan cicilan terakhir.
Program pembaruan itu, dapat dimanfaatkan bagi peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan 4-24 bulan. Dengan syarat maksimal periode angsuran paling lama 12 bulan, atau setengah dari jumlah bulan menunggak.
Selain itu, khusus bagi peserta PBPU atau Mandiri, tetapi saat ini terdaftar aktif sebagai peserta segmen lain, misalnya, PPU/PBI tetap bisa mengikuti Program New REHAB 2.0.
"Tunggakan iuran yang dicicil lebih fleksibel, minimal satu bulan iuran (atau Rp35.000 untuk kelas 3) dan maksimal cicilan sampai 36 kali," terangnya.
"Nah, untuk proses pendaftarannya, dapat melalui layanan di aplikasi Mobile JKN, atau bisa langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat," sambungnya.