news

Dedi Mulyadi Larang Warga Minta Sumbangan di Jalan Umum

Kamis, 17 April 2025 | 15:50 WIB
Dedi Mulyadi (jabarprov.go.id)


Jakarta, Klikaktual.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melarang masyarakat untuk meminta sumbangan di jalan umum.

Hal ini diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, melalui Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/ KESRA Tahun 2025, yaitu tentang penertiban Jalan umum dari pungutan atau sumbangan masyarakat.

Surat Edaran tersebut, ditunjukan kepada seluruh Kepala Daerah di Jawa barat, baik Camat, lurah, atau kepala desa se Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Berencana Bangun Gedung Sekolah Satu Atap, untuk SD hingga SMA

Tujuan dari Surat Edaran ini adalah untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan ruang publik, dari praktik pungutan liar di Jalan umum.

Aturan tersebut diterbitkan pada tanggal 14 April 2025. Menjadi langkah nyata Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam menciptakan ruang publik yang tertib, aman dan nyaman.

Selain itu, Surat Edaran ini juga menjadi alarm tegas terhadap maraknya kegiatan penggalangan dana yang dilakukan di tengah Jalan Raya, baik untuk pembangunan tempat ibadah, kegiatan sosial, maupun keperluan lainnya.

Baca Juga: Dokter Kandungan Diduga Lecehkan Pasien di Garut

Berikut ini bunyi Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/ KESRA Tahun 2025, tentang penertiban Jalan umum dari pungutan atau sumbangan masyarakat di wilayah Provinsu Jawa Barat.

Dalam rangka memelihara ketertiban lalu lintas dan ketertiban umum di wilayah Provinsi Jawa Barat, para Bupati atau Wali Kota.

Termasuk para camat, serta lurah dan kepala desa, diminta untuk.

1. Menertibkan Jalan umum dimasing-masing wilayahnya dari pungutan atau sumbangan masyarakat dan/ bentuk jenis lainya.

Baca Juga: Terima Bantuan dari Pemprov Jabar, Kota Cirebon Lepas 85 Ribu Benih Ikan di Benda Kerep

2. Melakukan pembinaan kepada masyarakat untuk:

a. Membangun kesadaran untuk menjaga ketertiban ruang publik dan lingkungan.
b. Menumbuhkan pemahaman dan sikap yang bijak dalam menggalang dana pembangunan tempat ibadah atau kepentingan umum lainnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB