JAKARTA, Klikaktual.com - Berikut besaran zakat fitrah di Kota dan Kabupaten yang ada Jawa Barat tahun 1446 H/ 2025 M.
Melalui surat edaran, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah resmi menetapkan besaran zakat fitrah 2025.
Dalam surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025, besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg beras atau 3,5 liter per jiwa.
Baca Juga: WBC Asia : Laga Sataphon Saart-Chang Yeon Kim Hadirkan Pertarungan Intensitas dan Semangat Tinggi
Sedangkan apabila dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran beras di wilayah setempat.
Oleh karena itu, setiap Kota atau Kabupaten di Jawa Barat memiliki nilai besaran zakat fitrah yang berbeda, berikut ketentuannya.
1. Kabupaten Bandung: Rp 38.000,-
2. Kabupaten Bandung Barat: Rp38.000,-
3. Kabupaten Bekasi: Rp47.000,-
Baca Juga: Kumpulan Lagu Lebaran yang Wajib Masuk Playlist, Bikin Hari Raya Idul Fitri 2025 Semakin Berkesan
4. Kabupaten Bogor: Rp47.000,-
5. Kabupaten Ciamis: Rp37.500,-
6. Kabupaten Cianjur: Rp38.000,- atau Rp46.000,- (beras pandawangi)
7. Kabupaten Cirebon: Rp40.000,-