Jakarta, Klikaktual.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), di Provinsi Jawa Barat kini telah mengumumkan besaran zakat fitrah tahun 1445 H/2024 M, untuk seluruh kabupaten dan kota yang ada di Jawa Barat.
Keputusan nilai uang zakat fitrah 2024 ini, didasarkan pada Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 117/BAZNAS-JABAR/III/2024.
Secara umum, zakat fitrah dapat diberikan dalam bentuk makanan pokok (beras) atau uang.
Baca Juga: Amalan yang Paling Utama Saat Bulan Ramadan, Ini yang Bisa Dilakukan Umat Muslim
Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras), adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa.
Sementara itu, zakat fitrah yang bentuknya uang, disesuaikan dengan harga pasaran beras di kota atau kabupaten yang ada di wilayah tersebut.
Baca Juga: Barcelona Depak Girona, Vallecano dan Villareal Raih Hasil Positif di Kandang
Sehingga nilai zakat fitrah 2024 ini, dapat bervariasi, yakni sesuai dengan kondisi ekonomi warga setempat.
Berikut ini adalah besaran nilai uang zakat fitrah untuk masing-masing kabupaten dan kota di Jawa Barat tahun 2024/1445 Hijriyah.
1. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung sebesar Rp40.000.
2. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp40.000.
Baca Juga: Jangan Lewatkan 4 Waktu Ini Pada Bulan Ramadhan, Mustajab untuk Berdoa
3. Zakat Fitrah Kabupaten Bekasi sebesar Rp45.000
.
4. Zakat Fitrah Kabupaten Bogor sebesar Rp42.000
.
5. Zakat Fitrah Kabupaten Ciamis sebesar Rp40.000.
6. Zakat Fitrah Kabupaten Cianjur sebesar Rp40.000,- atau Rp55.000.