Dokumen yang Diunggah
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA)
2. Kartu Keluarga (KK) bagi pendaftar satu keluarga atau kelompok
3. Bukti yang menunjukkan pekerjaan pendaftar sesuai dengan persyaratan (contoh: foto di lokasi kerja, foto akun ojek online, foto sedang berjualan, dll.).
4. Dokumen yang diunggah menggunakan format jpg/pdf dengan ukuran maksimal 5 MB dan harus terbaca dengan jelas.
Baca Juga: 3 Tips Memperoleh Tiket Pesawat dengan Harga Lebih Hemat untuk Mudik
Tata Cara Pendaftaran Online Balik Rantau Gratis Tahun 2025 Pemprov Jateng
1. Buka web browser lalu masukkan link www.pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/
2. Melihat jumlah ketersediaan kuota bus dan kereta sesuai dengan tujuan
3. Klik tombol "MENDAFTAR" lalu siapkan 16 digit NIK dan nomor WhatsApp
4. Memilih kota tujuan balik mudik gratis
5. Ketua kelompok diutamana memiliki KTP Jawa Tengan atau kelahiran Jawa Tengah, lalu mengisi data-data yang dibutuhkan. Sedangkan anggota kelompok hanya perlu mengisi NIK, nama lengkap dan usia. Selanjutnya klik "SIMPAN"
6. Selanjutnya klik "TUTUP" lalu pilih menu "CEK STATUS"
7. Pada menu "CEK STATUS" akan diberikan waktu 2 x 24 jam untuk mengunggah dokumen persyaratan seperti KTP/KIA, KK dan foto bukti pekerjaan.
Baca Juga: Seigo Yuri Hadapi Teraji, WBA : Lebih dari Sekadar Pertarungan Melainkan Benturan Filosofi