8. Dokumen yang telah diunggah akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu
9. Lakukan "CEK STATUS" secara berkala untuk mengetahui hasil verifikasi yang menyatakan lolos atau tidak dalam mengikuti program ini
10. Setelah dinyatakan lolos, cetak e-tiket dengan cara klik tombol "UNDUH E-TIKET"
Baca Juga: Ratusan Ribu Tiket Perjalanan KA Angkutan Lebaran Mulai Diserbu Penumpang
Syarat dan Ketentuan Balik Rantau Gratis Gratis Tahun 2025 Pemprov Jateng
1. Diutamakan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jawa Tengah atau kelahiran Jawa Tengah.
2. Pendaftar satu keluarga atau kelompok maksimal 4 orang.
3. Calon pemudik kereta yang sudah terdaftar dihimabu untuk melakukan perekaman wajah atau face recognition
4. Bekerja di sektor informal dan berpenghasilan rendah (asisten rumah tangga, pedagang kecil/ asongan, buruh pabrik, buruh bangunan, pengemudi Bajaj/online, penyandang disabilitas, dll.)
5. Pelajar atau Mahasiswa harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kampus.
6. Penyandang disabilitas dan lansia dapat mendaftar dengan datang langsung ke:
- BPSPP Wilayah III Surakarta
- BPSPP Wilayah V Banyumas
- BPSPP Wilayah VI Pekalongan
Itu tadi informasi seputar program Balik Rantau Gratis Tahun 2025 yang diadakan oleh Pemprov Jateng.***