Jakarta, Klikaktual.com - Ngabuburit menjadi salah satu tradisi yang dilakukan di setiap bulan Ramadan yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia.
Hal itu dilakukan untuk menunggu waktu berbuka puasa. Biasanya dilakukan pada sore hari sebelum adzan maghrib berkumandang.
Banyak kegiatan yang bisa dilakukan saat ngabuburit. Mulai dari kegiatan yang bermanfaat, seperti berburu takjil, berkumpul dengan keluarga, sampai kegiatan yang dapat membahayakan diri, seperti beraktivitas di dekat jalur rel kereta api.
Baca Juga: Daftar Hotel di Kota Cirebon Hadirkna Menu Berbuka Puasa All You Can Eat dengan Harga Terjangkau
Di beberapa titik di wilayah KAI Daop 3 Cirebon, terpantau masih ada masyarakat yang melakukan ngabuburit di dekat rel.
Antara lain, di kawasan Truwag Desa Gamel Kecamatan Tengah Tani, lalu di kawasan Cangkring Kecamatan Plered, di sekitar area Stasiun Babakan, Stasiun Tanjung dan lainnya.
KAI Daop 3 Cirebon menegaskan larangan aktivitas ngabuburit dilakukan di dekat rel kereta api dan di sekitar pelintasan kereta api.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Tempat Terbaik untuk Berburu Takjil di Medan
Hal itu sangat membahayakan, melanggar aturan, dan dapat mengganggu perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin menyampaikan kembali larangan ini seiring masuknya bulan suci Ramadhan.
"Kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ngabuburit, ataupun aktivitas lainnya di sekitar rel dan pelintasan kereta api. Selain melanggar aturan, hal ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat itu sendiri,"kata Muhibbuddin.
Larangan berkegiatan di jalur kereta api tertuang dalam Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Tempat Bukber di Kudus 2025 yang Bisa Menjadi Pilihan Tepat untuk Ngabuburit Bersama
Pasal itu menyebutkan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.
Masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.