KAI Daop 3 Cirebon Larang Aktivitas Ngabuburit Dekat Rel Kereta Api, Jika Melanggar Siap-siap Didenda

photo author
- Rabu, 5 Maret 2025 | 22:42 WIB
PT KAI Daop 3 melarang aktivitas ngabuburit dekat rel.
PT KAI Daop 3 melarang aktivitas ngabuburit dekat rel.

“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi. Ancaman pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta,” sambung Muhibbuddin.

Muhibbuddin menyarankan, agar aktivitas ngabuburit Ramadan dengan jalan-jalan sore yang biasa dilakukan oleh sebagian besar masyarakat, untuk mengisi waktu luang menunggu berbuka puasa bisa diisi dengan hal-hal yang lebih positif.

Seperti berburu makanan takjil di pusat UMKM di sekitar wilayah tempat tinggal, maupun dengan kegiatan lainnya.

Atau membaca buku, membaca Al Quran, mengikuti kajian, kumpul bersama keluarga, maupun merencanakan amal kebaikan lainnya.

Untuk mengantisipasi masyarakat yang melakukan aktivitas di sekitar rel dan pelintasan kereta api, KAI Daop 3 Cirebon menerjunkan beberapa personel Polsuska untuk siaga dan berpatroli di lokasi yang biasa digunakan oleh warga untuk ngabuburit.

Selain itu, untuk mengantisipasi tindakan warga yang menaruh benda asing, seperti batu, paku dan benda lainnya di rel kereta api, yang berpotensi merusak prasarana, bahkan mengakibatkan kereta anjlok. Dan potensi perusakan sarana seperti tindakan vandalisme dan pelemparan batu.

KAI Daop 3 Cirebon, terus berkolaborasi dengan stakeholder dan juga Komunitas Pecinta Kereta Api terus berupaya menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur kereta api.

"Kami berharap masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Jika ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api, jangan segan-segan untuk memberikan pengertian atau teguran," tutup Muhibbuddin.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X