news

Mendes Yandri Susanto Terbukti Cawe-cawe Pilkada, Pengaruhi Hasil Pilbup Serang

Jumat, 28 Februari 2025 | 19:54 WIB
Yandri Susanto, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT). ( IG@yandri_susanto-INDEPEMDENMEDIA.ID)


Jakarta, Klikaktual.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, terbukti cawe-cawe dalam pemenangan paslon nomor urut dua, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas, pada pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Serang.

Hasil pencermatan tersebut, Mahkamah Konstitusi menilai adanya pertautan kepentingan, antara Mendes Yandri dengan kemenangan pasangan calon nomor urut dua tersebut.

Hal tersebut terungkap dalam Sidang Pengucapan Putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Baca Juga: Keluar Sperma di Siang Hari Saat Ramadan Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan Mahkamah menyampaikan, merupakan fakta hukum bahwa Mendes Yandri dengan Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan calon bupati nomor urut dua memiliki hubungan suami-istri.

Berkenaan hal tersebut, Mendes Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.

Mahkamah meyakini, posisi kepala desa dan pemerintahan desa merupakan posisi yang secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).

Baca Juga: Bulan Ramadan Penuh Berkah, 5 Amalan Ini Sangat Dianjurkan untuk Dilakukan

"Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," ujar Enny, dikutip dari laman mkri.id, pada hari Jum'at, 28 Februari 2025.

Salah satu acara yang dihadiri oleh Mendes Yandri dan Ratu adalah, rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024.

Dalam acara tersebut, Mahkamah mengacu kesaksian para saksi dan menemukan fakta adanya dukungan para kepala desa terhadap pasangan calon nomor urut 2.

Baca Juga: 5 Amalan Ini Sangat Dianjurkan Saat Bulan Ramadan

Salah satunya adalah Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman sebagai saksi yang menyampaikan adanya keterlibatan Mendes Yandri.

Hulman yang juga merupakan Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang mengakui bahwa setelah acara Rakercab APDESI Kabupaten Serang tersebut, ia berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon nomor urut dua.

Hal tersebut tegas melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB