Karena pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk membatalkan keseluruhan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sebagaimana ditetapkan oleh Termohon melalui Keputusan KPU Kabupaten Serang 2028/2024.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK mengabulkan sebagian permohonan Pemohon.
MK juga menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024.
Selanjutnya, memerintahkan KPU Kabupaten Serang, untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang, dengan mendasarkan pada daftar pemilih tetap.
Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.