news

Keluarkan Surat Edaran, Hiburan Malam di Kota Cirebon Tutup Selama Ramadan

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:40 WIB
Ilustrasi hiburan malam (dok)


Jakarta, Klikaktual.com - Di momen bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota Cirebon (Pemkot), mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.13.1/SE.5-DISBUDPAR, tentang Pengaturan Operasional Usaha Kepariwisataan Selama Bulan Suci Ramadan 1446 H Tahun 2025.

Surat Edaran tersebut diterbitkan untuk menjaga ketertiban dan khidmat saat bulan suci ramadan tahun 2025.

Dimana dalam Surat Edaran dari Pemkot itu berisi tentang berbagai ketentuan yang harus diketahui dan harus dipatuhi oleh semua pelaku usaha di Kota Cirebon.

Baca Juga: Mendez Tak Permasalahkan Topuria Dapat Jalur Cepat Hadapi Islam Makhachev

Berikut ini isi Surat Edaran Pemkot Cirebon untuk para penyelenggara usaha kepariwisataan yang harus dipatuhi:

1. Tempat hiburan yaitu Klub Malam, Diskotek, Pub, Karaoke, Panti Pijat Kebugaran yang tidak selaras dengan kesucian bulan ramadhan, DITUTUP dari segala kegiatannya.

Penutupan berlangsung dari dua hari sebelum bulan suci ramadhan pada tanggal 27 Februari 2025, sampai dengan 2 dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Baca Juga: Sorry Not Sorry Mengakhiri Penayangannya dengan Rating Stabil

2. Bidang usaha jasa makanan dan minuman, seperti restoran, rumah makan, kafe,pusat penjualan makanan, jasa boga, jasa makanan dan minuman kesehatan,tetap buka seperti biasa.

Dengan ketentuan menutup sebagian besar etalase, sehingga tidak mengganggu masyarakat yangs edang melaksanakan ibadah puasa, tidak melayani makan di tempat sampai dengan jam 12.00 WIB dan tidak menyediakan fasilitas live music.

3. Kegiatan hiburan umum, seperti taman rekreasi, permainan ketangkasan anak, gelanggang seni, gelanggang olahraga, beroperasi seperti biasa mengikuti jam operasional yang berlaku.

Baca Juga: Bawakan Single Terbarunya, Lisa Bakal Jadi Artis K-Pop Pertama Tampil di Oscar

4. Pertunjukan di bioskop-bioskop agar tidak menayangkan film atau menempelkan poster/gambar film yang mencerminkan asusila/pornografi dan kekerasan;

5. Di tempat kegiatan usaha tidak menambah suasana tertentu, yang mengarah pada perbuatan asusila/pornografi/perjudian/mabuk-mabukan, minuman keras dan segala bentuk narkotika atau zat adiktif lainnya, yang terlarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Pengawasan pelaksanaan surat edaran ini dilaksanakan oleh Tim Pengawasan Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan;

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB