7. Penegakan pelanggaran terhadap Surat Edaran ini, dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan ketenteraman dan ketertiban umum.
8. Setiap Penyelenggara Usaha Kepariwisataan, agar memberikan kebijakan/toleransi libur hari besar keagamaan sesuai ketentuan yang berlaku.
9. Pelanggaran terhadap ketentuan pada Surat Edaran sebagaimana tersebut di atas, akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***