Keluarkan Surat Edaran, Hiburan Malam di Kota Cirebon Tutup Selama Ramadan

photo author
- Jumat, 28 Februari 2025 | 17:40 WIB
Ilustrasi hiburan malam (dok)
Ilustrasi hiburan malam (dok)

7. Penegakan pelanggaran terhadap Surat Edaran ini, dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan ketenteraman dan ketertiban umum.

8. Setiap Penyelenggara Usaha Kepariwisataan, agar memberikan kebijakan/toleransi libur hari besar keagamaan sesuai ketentuan yang berlaku.

9. Pelanggaran terhadap ketentuan pada Surat Edaran sebagaimana tersebut di atas, akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X