Jakarta, Klikaktual.com - Menyambut datangnya bulan Ramadhan 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, gencar lakukan razia Minuman Keras (Miras) di berbagai lokasi.
Razia miras yang dilakukan oleh Satpol PP di berbagai lokasi di Kota Cirebon ini bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda), soal peredaran minuman beralkohol serta menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Menurut Kasat Pol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo, pihaknya akan terus melakukan razia di berbagai tempat, untuk menertibkan peredaran miras di Kota Cirebon.
Baca Juga: Kembali Tayang Tanpa Pesaing, KickKickKickKick Raih Kenaikan Rating
"Hal ini demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Cirebon," ucapnya, pada hari Rabu, 19 Februari 2025.
"Selama Ramadhan, petugas gabungan dari TNI dan Polri akan semakin gencar melakukan razia yang menyasar Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT), termasuk tempat hiburan malam," sambungnya.
Pihaknya saat ini masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). Khususnya mengenai mekanisme penutupan tempat hiburan malam di Kota Cirebon selama Ramadhan.
"Seperti tahun-tahun sebelumnya, penutupan tempat hiburan malam di Kota Cirebon, dimulai sejak H-1 Ramadhan hingga H+3 Lebaran," tambahnya.
Selama bulan Ramadhan nanti juga, pihak Satpol PP juga akan terus melakukan patroli bersama petugas gabungan, guna untuk memastikan tempat hiburan benar-benar tutup.
Ia juga menjelaskan, jika mengacu pada Perda di Kota Cirebon, pemilik tempat hiburan malam yang melanggar bisa dikenakan denda paksa atau bahkan diproses hingga ke pengadilan, tergantung responnya.*