news

Surat Penting Kemendagri Untuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Seluruh Indonesia, Tidak Boleh Gaji Pegawai Non ASN

Selasa, 18 Februari 2025 | 23:08 WIB
Surat Penting Kemendagri Untuk Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota / Instagram / @levyfirmansyah

 

KLIKAKTUAL.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memberikan surat penting untuk para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.

Surat tersebut disampaikan melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, di mana dalam surat tersebut berisi larangan seluruh Pemda.

Untuk tidak boleh memberi gaji tenaga honorer atau pegawai Non ASN dengan kritetia tertentu.

Surat Nomor: 900.1.1/664/Kedua, disampaikan pada Jumat, 14 Februari 2025, bersifat sangat segera untuk dilaksanakan.

Soal surat penting tersebut, akhirnya Kemendagri kembali mengingatkan komitmen penuntasan pegawai Non ASN.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, dijelaskan bahwa, Pegawai non ASN atau nama lainnya, wajib diselesaikan penataannya paling lambat bulan Desember 2024.

Selain itu, Kemendagri juga mengingatkan, bahwa sejak UU Nomor 20 Tahun 2023 mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau Honorer.

Mengacu pada Surat MenPANRB Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024. Berikut kriteria penggajiannya.

- Tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi, hingga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara

- Apabila jumlah pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan.

- Penganggaran gaji disediakan di luar belanja pegawai.

Berdasarkan kriteria penggajian tersebut, maka dapat ditentukan kriteria Honorer yang tidak boleh digaji oleh Pemda:

- Pegawai Non ASN yang tidak terdaftar di database BKN dan tidak mengikuti proses seleksi PPPK

- Pegawai Non ASN yang diangkat setelah UU Nomor 20 Tahun 2023 mulai berlaku pada Oktober 2023.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB