Surat Penting Kemendagri Untuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Seluruh Indonesia, Tidak Boleh Gaji Pegawai Non ASN

photo author
- Selasa, 18 Februari 2025 | 23:08 WIB
Surat Penting Kemendagri Untuk Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota / Instagram / @levyfirmansyah
Surat Penting Kemendagri Untuk Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota / Instagram / @levyfirmansyah

- Pegawai Non ASN yang memiliki masa kerja kurang dari 2 tahun per Januari 2025.

Kategori atau kriteria pegawai Non ASN tersebut, dianggap tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi pegawai Non ASN atau Honorer, yang telah atau sedang mengikuti seleksi PPPK tetap diberikan penganggaran gaji.

Besarannya sama seperti yang diterima sebelumnya, sampai dengan ditetapkan pengangkatan menjadi PPPK atau PPPK Paruh Waktu.

Itulah kriteria tenaga Honorer atau Pegawai Non ASN yang tidak boleh digaji oleh Pemda.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mike Dwi Setiawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X