news

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran untuk Pengendalian Belanja, Penggunaan Lift dan AC Dibatasi

Kamis, 13 Februari 2025 | 21:05 WIB
Ilustrasi efisiensi anggaran (djkn.kemenkeu.go.id)

Pembatasan juga berlaku pada penggunaan kendaraan dinas, yang kini hanya diperbolehkan bagi pimpinan tinggi madya dan pratama.

Pengadaan kendaraan harus mengutamakan pemanfaatan aset negara, yang sudah ada atau menggunakan mekanisme sewa untuk menghindari pembelian baru yang berpotensi membebani anggaran.

Sementara itu, perjalanan dinas dikurangi dengan lebih mengutamakan mekanisme daring untuk pertemuan serta kegiatan sosialisasi guna menekan biaya transportasi dan akomodasi.

Sebagai bentuk adaptasi terhadap tren fleksibilitas kerja, kebijakan ini juga menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) yang diberlakukan setiap hari Rabu bagi pegawai non-pejabat pimpinan tinggi di kantor pusat.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi produktivitas kerja.

Untuk memastikan strategi efisiensi ini berjalan dengan optimal, monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala, minimal sebulan sekali.

Evaluasi ini bertujuan untuk meninjau efektivitas kebijakan yang diterapkan serta melakukan penyesuaian jika diperlukan agar efisiensi anggaran tetap selaras dengan kebutuhan operasional Kementerian Kesehatan.

Langkah-langkah penghematan ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan fiskal negara tanpa mengganggu layanan kesehatan masyarakat yang menjadi prioritas utama Kementerian Kesehatan.***

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB