Baca Juga: Drama Komedi KickKickKickKick Tayang Perdana dengan Meraih Rating Menjanjikan
- Daftar dengan buka melalui www.oss.go.id.
- Setelah membukanya, cari tombol "daftar" di sebelah kanan atas.
- Isi formulir pendaftaran dengan NIK, tanggal lahir, nomor telepon dan email.
- Pastikan semua sudah terisi lengkap, kemudian klik "sumbit".
- Aktivitasi akun dengan membuka email yang sudah didaftarkan.
- Login kembali ke OSS dengan username dan sandi yang sudah didaftarkan.
2. Pengajuan NIB.
- Masuk lagi ke halaman OSS.
- Masuk ke kembali ke "home " dan cari menu "permohonan".
- Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha.
- Pastikan semua data terisi, lalu klik "proses NIB" dan "Izin Usaha", selanjutnya cetak dokumen NIB.
3. Lengkapi Data Yang Diperlukan.
Lengkapi saja data yang dibutuhkan, yaitu berupa data lokasi usaha, produk barang atau jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.