Cara Membuat Usaha Pangkalan Gas LPG 3 Kg Hingga Syarat-syarat yang Harus Dipersiapkan

photo author
- Kamis, 6 Februari 2025 | 18:52 WIB
Ilustrasi gas melon atau gas 3 kg (LombokInsider/Donald K.S)
Ilustrasi gas melon atau gas 3 kg (LombokInsider/Donald K.S)


JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah Indonesia berencana mengubah pengecer gas LPG tiga kilogram menjadi sub pangkalan resmi Pertamina.

Hal ini dilakukan pemerintah agar subsidi yang disalurkan tepat dengan sasaran. Termasuk juga agar harga jual gas 3 kg tidak terlalu mahal.

Berikut adalah cara membuat usaha pangkalan gas LPG tiga kilogram hingga syarat-syarat yang harus dipersiapkan.

Baca Juga: Belasan Tahun Data Bansos Tak Jelas, Pemerintah Segera Terapkan DTSEN, Apa Itu?

Untuk bisa menjadi pangkalan gas LPG tiga kilogram Pertamina, pengecer harus menyiapkan sejumlah dokumen dibawah ini.

- KTP.

- NPWP.

- Bukti kepemilikan lahan.

- Surat izin usaha.

Baca Juga: Kemensos Akan Luncurkan DTSEN, Penerima Bantuan Sosial Akan Dipetakan Ulang

- Dokumen yang menunjukkan legalitas usaha, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lainnya.

- Dokumen persetujuan lingkungan.

- Surat refrensi bank.

Lalu bagaimana cara mendaftarnya, berikit ini langkah-langkahnya.

1. Buka akun di situs OSS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X