news

Alasan Bahlil Lahadalia Membuat Larangan Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kg

Rabu, 5 Februari 2025 | 19:00 WIB
Gas 3 kg (dok. AyoBandung.com)


JAKARTA, Klikaktual.com - Sempat heboh, tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan alasan pemerintah mengeluarkan larangan pengecer menjual gas elpiji 3 kg.

Sempat diterapkan beberapa hari, larangan tersebut menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Masyarakat pun harus mengantre panjang untuk mendapatkan gas elpiji tiga kilogram karena hanya dijual di pangkalan resmi.

Baca Juga: Awal Mula Gas Elpji 3 Kg Dilarang Dijual Pengecer, Menteri ESDM : Harganya Tak Sesuai, Harusnya Dijual 15 Ribu Per Tabung

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM) Bahlil Lahadalia pun akhirnya bersuara. Ia membeberkan alasan soal larangan tersebut.

Ia mengaku mendapatkan laporan bahwa ada permainan harga di tingkat pengecer. Sehingga, masyarakat membeli gas elpiji tiga kilogram dengan harga yang lebih mahal daripada yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Saya hanya ingin mengatakan, subsidi elpiji kita ini dalam satu tuhun Rp87 Triliun. Harga di tingkat masyarakat harusnya tidak lebih dari Rp5 ribu rupiah per kilogramnya. Artinya satu tabung itu harganya Rp15 ribu, karena subsidi per tabung dari negara itu Rp36 ribu," kata Bahlil, dikutip di akun facebook kompas, pada hari Rabu, 5 Februari 2025.

Baca Juga: Ini Dia! 5 Zodiak yang Diprediksi Bakal Bertemu dengan Cinta Sejatinya di Valentine 2025, Kamu Termasuk?

Tetapi ia menjelaskan, berdasarkan laporan yang masuk, harga elpiji tiga kilogram yang dijual di masyarakat sampai dengan harga Rp25 ribu.

"Artinya kalau Rp25 ribu kan berarti subsidi kita berpotensi besar tidak tepat sasaran. Makanya kita akan tata agar belinya itu di pangkalan. Kenapa? Karena penyuplai dari pertamina itu langsung ke agen pangkalan, dan ini masih bisa kami kontrol, siapa yang beli harganya berapa masih bisa," tuturnya.

Di sisi lain, Bahlil Lahadalia mendorong para pengecer untuk mendaftarkan diri menjadi sub pangkalan resmi pertamina.

Saat ini larangan tersebut telah dicabut. Dengan begitu para pengecer bisa kembali menjaul gas elpiji tiga kilogram.

 

 

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB