news

Cara Mudah Mencari Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Terdekat Secara Online

Selasa, 4 Februari 2025 | 14:07 WIB
Ilustrasi gas melon atau gas 3 kg (LombokInsider/Donald K.S)

Jakarta, Klikaktual.com - Saat ini, pemerintah telah menetapkan aturan tidak diperbolehkannya pengecer gas tiga kilogram berjualan di warung-warung.

Imbas dari aturan dari pemerintah tersebut, sebagian masyarakat kesusahan dalam mencari gas tiga kilogram.

Karena, mulai saat ini penjual gas tiga kilogram hanya diperbolehkan menjual dengan syarat harus membuat pangkalan gas atau subpenyaluran resmi dari pertamina.

Baca Juga: Legislator PKB Soroti Larangan Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kg, Perlu Persiapan Matang

Cara membuat pangkalan gas Elpiji yaitu pengecer harus mendaftar melalui Sistem Online Single Submission (OSS), guna untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pendaftaran sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi dari pertamina ini, bisa dilakukan oleh perseorangan.

Meskipun saat ini sedang susah mencari gas Elpiji tiga Kg, janganlah risau, sebab ada cara mudah untuk mencari pangkalan gas terdekat, yang bisa kalian lakukan via online.

Baca Juga: 14 Profesi Pekerjaan yang Diprediksi Akan Hilang 5 Tahun Lagi, Ada Profesi Kamu?

Atau juga kalian bisa mengenali pangkalan gas Elpiji tiga Kg ini dengan ciri-ciri terdapat papan nama atau spanduk yang tertera sebagai pangkalan resmi dari pertamina.

Berikut ini cara menemukan pangkalan gas Elpiji tiga Kg melalui via online. Yang bisa kalian lakukan dengan mudah.

Pertama kalian harus buka Buka laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.

Baca Juga: Jerry Yan dan Ken Zhu Unggah Pesan Haru Kenang Mendiang Barbie Hsu

Kemudian, kalian bisa Klik tanda panah pada kolom lokasi pangkalan terdekat, setelah itu cari lokasi pangkalan terdekat dari lokasi kamu yang muncul.

Untuk memudahkanmu menemukan pangkalan terdekat, bisa langsung klik saja rute untuk mengetahui lokasi tepat.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB