Jakarta, Klikaktual.com - Pemerintah sudah memberlakukan larangan penjualan gas Elpiji tiga kilogram di warung-warung. Larangan ini berlaku sejak 1 Februari 2025.
Artinya pengecer tidak bisa lagi menjual gas Elpiji tiga Kg, karena sudah tidak diperbolehkan oleh pemerintah.
Namun bagi pengecer yang tetap ngotot ingin jualan gas Elpiji tiga Kg, harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi pertamina.
Baca Juga: Jerry Yan dan Ken Zhu Unggah Pesan Haru Kenang Mendiang Barbie Hsu
Caranya yaitu pengecer harus mendaftar melalui Sistem Online Single Submission (OSS), guna untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pendaftaran sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi dari pertamina ini, bisa dilakukan oleh perseorangan.
Berikut ini alasan pemerintah tidak perbolehkan pengecer jual gas Elpiji tiga Kg.
Baca Juga: Batalkan Liburan ke Thailand, Mantan Suami Barbie Hsu, Wang Xiaofei Kembali ke Taiwan Sambil Meangis
1. Supaya Tetap Sasaran.
Kebijakan dari pemerintah melarang pengecer jual gas Elpiji tiga Kg ini, salah satunya adalah agar subsidi pemerintah tepat dengan sasaran.
Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bahwa, soal pengecer gas Elpiji tiga Kg memang semua harus dirapikan, karena ada subsidi dari pemerintah.
2. Memperbaiki Tatakelola.
Selain subsidi dari pemerintah tepat dengan sasaran, menurut Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bahwa, pemerintah saat ini sedang memperbaiki tata kelola penyediaan elpiji 3 kg.
Karena kata Bahlil, ada saja oknum pengecer yang menaikkan harga elpiji 3 kg. Tetapi, dia membantah terjadi kelangkaan elpiji 3 kg.