news

Bikin Heboh! Pemprov Jakarta Izinkan ASN Poligami Asal Ada Izin dari Pejabat Berwenang

Sabtu, 18 Januari 2025 | 20:59 WIB
Pj. Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi akhirnya menjelaskan tuduhan tentang pergub yang izinkan ASN poligami. (menpan.go.id)

Baca Juga: Daftar 25 Maskapai Penerbangan Teraman di Dunia 2025, Ada dari Indonesia?

2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau

3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan;

b. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;

c. mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para Anak;

d. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para Anak;

e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan

f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

(2) Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:

a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;

b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau

e. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Itulah aturan dari pemprov DKI Jakarta, soal ASN boleh poligami lebih dari seroang.***

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB