Bikin Heboh! Pemprov Jakarta Izinkan ASN Poligami Asal Ada Izin dari Pejabat Berwenang

photo author
- Sabtu, 18 Januari 2025 | 20:59 WIB
Pj. Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi akhirnya menjelaskan tuduhan tentang pergub yang izinkan ASN poligami. (menpan.go.id)
Pj. Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi akhirnya menjelaskan tuduhan tentang pergub yang izinkan ASN poligami. (menpan.go.id)

Baca Juga: Daftar 25 Maskapai Penerbangan Teraman di Dunia 2025, Ada dari Indonesia?

2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau

3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan;

b. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;

c. mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para Anak;

d. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para Anak;

e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan

f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

(2) Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:

a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;

b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau

e. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Itulah aturan dari pemprov DKI Jakarta, soal ASN boleh poligami lebih dari seroang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X