news

Bikin Heboh! Pemprov Jakarta Izinkan ASN Poligami Asal Ada Izin dari Pejabat Berwenang

Sabtu, 18 Januari 2025 | 20:59 WIB
Pj. Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi akhirnya menjelaskan tuduhan tentang pergub yang izinkan ASN poligami. (menpan.go.id)


Jakarta, Klikaktual.com- Pemerintah DKI Jakarta baru-baru ini mengeluarkan aturan soal ASN boleh poligami, asalkan ada izin dari pejabat yang berwenang.

Aturan soal ASN boleh poligami ini bikin heboh. Aturan baru ini tertuang dalam pergub nomor 2 tahun 2025. Didalamnya berisi tentang tata cara pemberian izin beristri lebih dari seorang.

Penerbitan Pergub Nomor 2 Tahun 2025, ada di dalam Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 183 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025, yang ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2024 oleh Sekda Provinsi DKJ, Marullah Matali.

Baca Juga: Motel California Raih Rating Terbaik, Love Scout Kembali Menjadi Drama yang Paling Banyak ditonton Minggu Ini

Berikut ini isi pergub tentang tata cara Pemberian izin perkawinan dan perceraian, yang dijelaskan di dalam Pasal 4 Pergub tersebut.

- Pasal 4.

(1) Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.

2) Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.

Baca Juga: Hujan Deras, Sejumlah Wilayah di Cirebon Terendam Banjir

(4) Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

- Pasal 5

(1) Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. alasan yang mendasari Perkawinan:

1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB