JAKARTA, Klikaktual.com - Pada awal tahun 2025 ini, pemerintah telah memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 Persen.
Sebelumnya, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap. Dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Menurut Presiden RI Prabowo Subianto, Kenaikan secara bertahap ini, dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi dan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Barang dan Jasa Yang Kena dan Tidak Kena PPN 12 Persen
"Kebijakan perpajakan ini, dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh," ujar Prabowo, dikutip dari laman setkab.go.id pada hari Kamis, 2 Januari 2024.
Inilah daftar barang yang dikategorikan sebagai barang mewah dan dikenakan PPN 12 persen mulai 2025 di antaranya.
Baca Juga: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Dan Jasa Mewah Apa Saja? Ini Kata Prabowo Subianto
1.Barang elektronik premium (televisi layar besar, lemari es multi-door, dan peralatan elektronik kelas atas lainnya).
2.Kendaraan mewah (mobil sport, supercar, dan motor besar/moge).
3.Properti mewah (rumah dan apartemen dengan harga tertentu).
Baca Juga: Who Is She! Bertahan dengan Rating Stabil Untuk Penayangan Episode Terbaru
4.Perhiasan (emas, berlian, dan perhiasan eksklusif lainnya).
5.Barang impor premium (barang-barang bermerek internasional).
Baca Juga: Ada 9 Kali Long Weekend di 2025, Yuk Segera Rencanakan Liburan!
6.Layanan eksklusif (layanan tertentu seperti sekolah internasional dan golf club membership).