PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Dan Jasa Mewah Apa Saja? Ini Kata Prabowo Subianto

photo author
- Kamis, 2 Januari 2025 | 19:54 WIB
Potret Presiden Prabowo Subianto (Instagram.com @prabowo)
Potret Presiden Prabowo Subianto (Instagram.com @prabowo)


Jakarta, Klikaktual.com - Pemerintah telah memutuskan kenaikan tarif 1 persen pajak pertambahan nilai (PPN) darı 11 persen menjadi 12 persen, dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah.

Selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022 yaitu sebesar 11 persen.

Keputusan tarif PPN untuk barang mewah secara langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya, di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada hari Selasa, 31 Desember 2024.

Baca Juga: Dusun Wota Wati, Kampung Unik di Yogyakarta yang Mirip Banget Seperti Latar Film Kolosal Kerajaan Majapahit

"Contoh pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,"ucap Presiden, dikutip dari laman resmi setkab.go.id pada hari Kamis, 2 Januari 2024.

Presiden Prabowo juga menekankan barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.

Baca Juga: Who Is She! Bertahan dengan Rating Stabil Untuk Penayangan Episode Terbaru

"Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat, banyak yang tetap diberi pembebasan PPn yaitu tarif 0 persen, antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum," ujarnya.

Menurutnya, kenaikan tarif PPN ini, adalah amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sesuai kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Baca Juga: Daftar Pemain Drama Korea Love Scout, Tayang 3 Januari 2025

"Kenaikan secara bertahap ini, dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Prabowo.

Presiden Prabowo menekankan kebijakan perpajakan ini, dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh.

Pemerintah juga berkomitmen memberikan paket stimulus yang diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia.

"Bantuan beras untuk 16 juta penerima, bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah 10 juta perbulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari 500 juta per tahun, dan lain sebagainya. Paket stimulus ini nilainya semua adalah 38,6 T (triliun),” tambahnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X