news

Ini Daftar Lengkap Barang dan Jasa Yang Kena dan Tidak Kena PPN 12 Persen

Kamis, 2 Januari 2025 | 19:58 WIB
Ilustrasi jet pribadi dikenakan tarif PPN 12 persen/ Pixabay

Lalu, kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, yakni senjata artileri, revolver dan pistol.

Kemudian, kelompok senjata api (selain artileri, revolver, dan pistol) dan peralatan semacamnya, yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

4. Kelompok Kapal Pesiar Mewah.

Seperti kapal pesiar, kapal ekskursi dan kendaraan air semacam itu, terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Lalu juga Yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

Sementara itu, berikut ini daftar barang dan jasa yang tidak terkena PPN 12 Persen, seperti:

Beras, jagung, kedelai, Buah-buahan, Sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasilnya, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, Kacang-kacangan lain.

Padi-padian yang lain, ikan, idang, Biota lainnya, rumput laut, tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan.

Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan transport, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan, pemerintah, dan swasta.

Buku-buku pelajaran, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis, baik pemerintah atau swasta, jasa keuangan, dana pensiun, Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit, Asuransi kerugian, asuransi jiwa.

Demekianlah informasi tentang daftar lengkap barang dan jasa mewah yang kena dan tidak kena PPN 12 persen.***

 

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB