JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah telah memutuskan Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 Persen, pada hari Rabu, 1 Januari 2025.
Sebelumnya, PPN hanya 11 Persen, namun pada awal tahun 2025 berubah menjadi 12 persen.
Akan tetapi, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini hanya diberlakukan oleh pemerintah untuk kategori barang dan jasa mewah.
Baca Juga: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Dan Jasa Mewah Apa Saja? Ini Kata Prabowo Subianto
Keputusan tarif PPN untuk barang dan jasa mewah secara langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, dalam keterangan persnya, di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada hari Selasa, 31 Desember 2024.
Berikut ini daftar barang dan jasa mewah yang dikenakan tarif PPN 12 Persen, mengacu pada PMK Nomor 15/PMK.03/2023.
1. Kelompok Hunian Mewah.
Seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, Town House dan barang mewah sejenisnya, dengan harga jual Rp30 Miliar atau lebih.
2. Kelompok Balon Udara dan Peluru.
Seperti kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
Kemudian, kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, tidak termasuk peluru senapan angin.
3. Kelompok Pesawat dan Senjata Api.
Seperti kelompok pesawat udara lain, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, seperti helikopter.
Baca Juga: Daftar Pemain Drama Korea Love Scout, Tayang 3 Januari 2025