nasional

Jangan Sampai Salah, Ini Daftar Barang yang Akan Dikenakan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Sabtu, 23 November 2024 | 19:28 WIB
Warga Indonesia wajib tahu! Ini daftar barang yang terkena kenaikan PPN 12 Persen mulai 1 Januari 2025 (UMSU)

JAKARTA, Klikaktual.,com - Mulai 1 Januari 2025 mendatang, pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula sebesar 11 persen menjadi 12 persen.

Hal tersebut merajuk pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dimana pemerintah dan DPR menetapkan PPN naik menjadi 11 persen tahun 2022 dan menjadi 12 persen mulai tahun 2025 mendatang.

Nantinya, akan ada beberapa objek yang akan dikenakan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.

Baca Juga: JANGAN LEWATKAN! Ini Cara Nonton Live dan Line Up MAMA di Los Angeles dan Jepang 21-23 November 2024

Adapun objek-objek yang akan terkena kenaikan PPN sebesar 12 persen adalah sebagai berikut.

- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Seperti barang elektronik yang dibeli di pusat perbelanjaan.

- Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di Daerah Pabean. Seperti: layanan streaming film dan musik.

- Ekspor BKP dan/atau JKP oleh PKP

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea When The Phone Rings, Kisah Telepon Misterius Dibalik hIlangnya Seorang Wanita

- Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan. Seperti, PPN atas bangunan.

- Penyerahan aktiva oleh PKP dimana tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

Adapun Barang Kena Pajak (BKP) yaitu barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak atau tidak bergerak, serta barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN yang kini diubah dengan n UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pengaturan cakupan BKP bersifat "negative list", yang berarti bahwa pada prinsipnya seluruh barang merupakan BKP, kecuali telah ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN.

Halaman:

Tags

Terkini

Sumbar Banjir Parah, Kerugian Tembus Rp. 6,53 Miliar

Jumat, 28 November 2025 | 21:55 WIB