news

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Pj Sekda Kota Cirebon Ajak Ciptakan Lingkungan Sehat dan Peran Aktif Masyarakat

Jumat, 15 November 2024 | 13:29 WIB
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, H Iing Daiman, membuka sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon.


Cirebon, Klikaktual.com - Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, H Iing Daiman, membuka sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, pada hari Rabu, 13 November 2024.

Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal serta peran penting yang dapat dimainkan oleh setiap individu dan komunitas dalam menanggulangi peredaran barang ilegal tersebut.

Pj Sekda mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi untuk menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini.

Baca Juga: 48 Narapidana High Risk Jatim Dipindahkan ke Nusakambangan

Menurutnya, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberantas rokok ilegal yang selama ini memberikan dampak buruk bagi banyak aspek kehidupan, mulai dari ekonomi hingga kesehatan masyarakat.

"Acara ini merupakan salah satu langkah penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahayanya peredaran rokok ilegal. Ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang bagaimana kita bersama-sama menjaga kesehatan masyarakat dan kesejahteraan ekonomi kita," ujar Pj Sekda.

Pj Sekda mengajak peserta untuk mencermati realitas yang ada di sekitar kita. Kota Cirebon, sebagaimana kota-kota lain di Indonesia, memiliki pasar yang besar untuk produk rokok.

Baca Juga: Jelang Debat Ke 2, Cawagub Jabar Ronal Surapradja Datang Ke Cirebon

Meskipun sektor ini memberikan manfaat ekonomi, di balik itu ada dampak besar yang harus dihadapi terkait dengan peredaran rokok ilegal.

Menurutnya, rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dalam hal pendapatan pajak yang hilang, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.

Seperti yang diketahui, rokok ilegal adalah produk yang diproduksi tanpa izin dan tanpa memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Berdayakan Perempuan, BRI Raih Penghargaan Indonesia Women's Empowerment Principles Awards 2024

Ini berarti rokok ilegal sering kali diproduksi dengan bahan baku yang tidak terjamin kualitas dan keamanannya.

Akibatnya, risiko gangguan kesehatan bagi perokok semakin tinggi, bahkan bagi mereka yang tidak merokok tetapi terpapar asap rokok ilegal.

"Sangat penting untuk kita semua menyadari bahwa rokok ilegal ini memiliki risiko besar, baik dari segi kesehatan maupun ekonomi. Selain merugikan negara karena pajak yang hilang, rokok ilegal juga diproduksi tanpa pengawasan yang ketat, sehingga berpotensi membahayakan banyak orang," tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB