SURABAYA, KLIKAKTUAL.COM - Sebanyak 48 narapidana kategori high risk di Jatim dipindahkan ke Lapas High Risk Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Kamis, 14 November 2024.
Proses pemindahan mereka pada malam hari, menuju ke Lapas Pemuda kelas II A Madiun, Jalan Yos Sudarso Kota Madiun, untuk melakukan transit di sana, hingga menjelang pukul 03.00 WIB.
Prosesi pemberangkatan, dipimpin Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Jatim Heri Azhari. Heri mengatakan, pemindahan untuk upaya keamanan dari resiko gangguan stabilitas dalam lapas.
Baca Juga: Jelang Debat Ke 2, Cawagub Jabar Ronal Surapradja Datang Ke Cirebon
Ia menyebut, mereka mayoritas merupakan narapidana kasus narkoba sebanyak 43 orang. Dan tiga orang lain adalah narapidana kasus pencurian dan perampokan. Sedangkan, narapidana dengan kasus pembunuhan dan perlindungan anak, ada masing-masing 1 orang.
"Semuanya itu, berasal dari tujuh lapas besar di Jatim, dan merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas," terang Heri.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono menyampaikan, narapidana yang dipindahkan itu, memiliki rekam jejak yang berpotensi mengganggu stabilitas di lapas asal.
Baca Juga: Berdayakan Perempuan, BRI Raih Penghargaan Indonesia Women's Empowerment Principles Awards 2024
Jika dikelompokkan berdasarkan lapas asal, sebanyak 18 orang dari Lapas Pemuda Madiun. Yang terbanyak lainnya, ada 14 orang dari Lapas Kelas I Madiun. Selanjutnya, dari Lapas I Surabaya dan Lapas Pamekasan, yang masing-masing ada enam orang.
Sedangkan, ada masing-masing dua orang narapidana dipindahkan dari Lapas Sidoarjo dan Lapas Narkotika Pamekasan, lalu Lapas I Malang ada satu narapidana dalam rombongan itu.
Dengan dilakukan pemindahan ke Lapas Nusakambangan, diharapkan bisa lebih terkontrol dalam pengawasan. "Juga diharapkan pengawasan terhadap mereka lebih terkontrol," ujarnya.
Heni menjelaskan, para napi ini akan menempati kamar one man one cell. Artinya, dalam satu kamar hanya diisi satu napi. Dengan pengamanan super ketat.
Lebih lanjut, kata Heni, puluhan napi yang dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security itu sudah berdasarkan penilaian selama menjalani masa penahanan.
Saat berada di dalam lapas, kelakuan mereka dinilai tak bertambah baik, sehingga dipindahkan itu. "Mereka sebelumnya sudah dilakukan asesmen penilaian terhadap warga binaan. Tapi, menurut pengamatan kami, tak mengikuti program kerja yang sudah kami laksanakan dan pembinaan," ungkapnya.