news

Selebritas Raffi Ahmad Ditunjuk Jadi Utusan Khusus Presiden, Ini Deretan Tugasnya

Rabu, 23 Oktober 2024 | 22:04 WIB
Selebritas Raffi Ahmad Ditunjuk Jadi Utusan Khusus Presiden (Instagram / @raffinagita1717)

JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Raffi Ahmad, adalah seorang selebirtas yang sekarang ditunjuk menjadi utusan khusus Presiden.

Raffi Ahmad, ditunjuk menjadi utusan khusus presiden dalam bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, oleh Presiden Prabowo Subianto.

Tentunya dalam dunia entertainment, nama Raffi Ahmad sudah tidak asing lagi, sebab sudah banyak diketahui oleh publik.

Baca Juga: Jam Tangan Lucu Putri Wapres Gibran Rakabuming Raka, Tak Luput Jadi Sorotan

Bukan hanya Raffi Ahmad saja yang ditunjuk menjadi utusan khusus presiden, tetapi juga ada enam orang Utusan Khusus Presiden lainnya.

Diantaranya adalah Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono, Setiawan Ichlas, Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah), Ahmad Ridha Sabana, Mari Elka Pangestu dan Zita Anjani.

Lantas, apa sih tugasnya menjadi utusan khusus presiden? apakah diantara kalain sudah ada yang tahu, kalau belum ada yang tahu simak ulasannya dibawah ini.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, seorang utusan khusus dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.

Baca Juga: Penampilan Jan Ethes Anak Wapres Gibran Rakabuming Raka Jadi Sorotan Publik

Dalam Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 itu, bahwa utusan khusus Presiden bakal melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.

Sebagai informasi, bahwa tugas utusan presiden ini di luar tugas yang sudah dikerjakan oleh kementerian atau lembaga yang sudah ada.

Aturan tugas ini tercantum dalam dalam Pasal 18 Perpres 137/2024 yang bernbunyi.

1. Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden, di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

2. Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.

3. Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB