Dalam Perpres itu juga disebutkan bahwa, pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).
Baca Juga: Hari Santri Nasional, Khofifah Indar Parawansa : Siap Menjemput Rezeki Indonesia Emas 2045
Utusan Khusus Presiden bisa berasal dari aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta non-PNS.
Bisa juga berasal dari perwira aktif. Namun, ketentuan mengenai PNS atau ASN bahkan perwira aktif yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden diatur lebih lanjut dalam Pasal 20-21 Perpres 137/2024.
Selanjutnya, utusan Khusus Presiden disebutkan mendapatkan hak keuangan dan fasilitas setingkat dengan jabatan menteri.
Baca Juga: Penampilan Jan Ethes Anak Wapres Gibran Rakabuming Raka Jadi Sorotan Publik
Sebagaimana diatur dalam Pasal 22.
Berikut bunyi Pasal 22 :
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri".
Sedangkan, untuk soal pembiayaan untuk memperlancar tugas utusan khusus Presiden, kemudian diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari pos anggaran Sekretariat Kabinet.