CIREBON, KLIKAKTUAL.COM - KAI terus berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
Diantaranya dengan melakukan sosialisasi kepada Masyarakat dan dengan menutup sejumlah perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi.
KAI Daop 3 Cirebon, telah menutup 14 perlintasan sebidang mulai Januari hingga Oktober 2024.
Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Catat Jumlah Pelanggan Kereta Api Tahun 2024, Naik 21 Persen
Perintasan sebidang selama ini menjadi salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Penutupan tersebut telah sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2.
Disebutkan bahwa, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter, maka harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
”Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya,” ujar Rokhmad, selaku Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, melalu keterangan tertulisnya, pada hari Senin, 7 Oktober 2024.
Baca Juga: Bijak Mengatur Keuangan, Kementerian Keuangan Mengajar di SMPIT Insan Kamil Sidoarjo
Keberadaan perlintasan sebidang di beberapa tempat melewati pemukiman warga, sekolah maupun akses menuju area pertanian dan pasar, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan kendaraan dengan kereta api.
“Dari Januari hingga Oktober 2024, di wilayah Daop 3 Cirebon telah terjadi 15 kejadian temperan di perlintasan sebidang jalur kereta api. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8 orang meninggal dunia, 2 korban luka berat, dan 5 korban luka ringan," tuturnya.
Tidak hanya menimbulkan korban jiwa, kejadian temperan di perlintasan sebidang juga, menyebabkan kerusakan sarana kereta api.
Seperti kerusakan lokomotif, kereta, dan gerbong, kerusakan prasarana kereta api seperti rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan.
Baca Juga: Mahasiswa S3 Universitas Negeri Surabaya Ikut Konferensi Internasional