KAI Daop 3 Cirebon Tutup 14 Perlintasan Sebidang Demi Tingkatkan Keselamatan

photo author
- Senin, 7 Oktober 2024 | 21:20 WIB
KAI Daop 3 Cirebon Tutup 14 Perlintasan Sebidang.
KAI Daop 3 Cirebon Tutup 14 Perlintasan Sebidang.

CIREBON, KLIKAKTUAL.COM - KAI terus berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.

Diantaranya dengan melakukan sosialisasi kepada Masyarakat dan dengan menutup sejumlah perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi.

KAI  Daop 3 Cirebon, telah menutup 14 perlintasan sebidang mulai Januari hingga  Oktober 2024.

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Catat Jumlah Pelanggan Kereta Api Tahun 2024, Naik 21 Persen

Perintasan sebidang selama ini menjadi salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Penutupan tersebut telah sesuai dengan  UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta   Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2.

Disebutkan bahwa, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter, maka harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.

”Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya,” ujar Rokhmad, selaku Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, melalu keterangan tertulisnya, pada hari Senin, 7 Oktober 2024. 

Baca Juga: Bijak Mengatur Keuangan, Kementerian Keuangan Mengajar di SMPIT Insan Kamil Sidoarjo

Keberadaan perlintasan sebidang di beberapa tempat melewati pemukiman warga, sekolah maupun akses menuju area pertanian dan pasar, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan kendaraan dengan kereta api.

“Dari Januari hingga Oktober  2024, di wilayah Daop 3 Cirebon telah terjadi 15 kejadian temperan di perlintasan sebidang jalur kereta api. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8  orang  meninggal dunia, 2 korban luka berat, dan 5 korban luka ringan," tuturnya.

Tidak hanya menimbulkan korban jiwa, kejadian temperan di perlintasan sebidang juga, menyebabkan kerusakan sarana kereta api.

Seperti kerusakan lokomotif, kereta, dan gerbong, kerusakan prasarana kereta api seperti rel, bantalan, jembatan, dan  alat persinyalan.

Baca Juga: Mahasiswa S3 Universitas Negeri Surabaya Ikut Konferensi Internasional

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X