Sebab, kereta Api memerlukan jarak tertentu untuk melakukan pengereman hingga bisa benar-benar berhenti.
Baca Juga: Hari Libur Chuseok, No Gain No Love Bertahan di Posisi Nomor 1 Perolehan Rating
"Akan sangat berbahaya apabila terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang, oleh karenanya kami menghimbau kepada pengguna jalan raya agar tertib saat melintas,” terangnya.
Para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada.
Pengguna jalan wajib mengutamakan perjalanan kereta api, serta mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.
Pengendara wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Baca Juga: Film I, The Executioner Menembus Angka 4 Juta Penonton dalam Waktu Kurang Dari 6 Hari Penayangan
“Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam undang-undang," jelasnya.
"Pengendara yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000," sambungnya.