Awas! Bisa Kena Sanksi Ini Jika Langgar Aturan Lalu Lintas di Perlintasan Sebidang KA

photo author
- Rabu, 18 September 2024 | 20:04 WIB
Bisa Kena Sanksi Jika Langgar Aturan Lalu Lintas Di Perlintasan Sebidang KA.
Bisa Kena Sanksi Jika Langgar Aturan Lalu Lintas Di Perlintasan Sebidang KA.

Sebab, kereta Api memerlukan jarak tertentu untuk melakukan pengereman hingga bisa benar-benar berhenti.

Baca Juga: Hari Libur Chuseok, No Gain No Love Bertahan di Posisi Nomor 1 Perolehan Rating

"Akan sangat berbahaya apabila terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang, oleh karenanya kami menghimbau kepada pengguna jalan raya agar tertib saat melintas,” terangnya.

Para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada.

Pengguna jalan wajib mengutamakan perjalanan kereta api, serta mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.

Pengendara wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Baca Juga: Film I, The Executioner Menembus Angka 4 Juta Penonton dalam Waktu Kurang Dari 6 Hari Penayangan

“Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam undang-undang," jelasnya.

"Pengendara yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000," sambungnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X