news

Awas! Bisa Kena Sanksi Ini Jika Langgar Aturan Lalu Lintas di Perlintasan Sebidang KA

Rabu, 18 September 2024 | 20:04 WIB
Bisa Kena Sanksi Jika Langgar Aturan Lalu Lintas Di Perlintasan Sebidang KA.

CIREBON, KLIKAKTUAL.COM - Untuk kalian yang suka berkendara, baik roda dua maupun roda empat, jangan sekali-kali melanggar aturan lalu lintas di perlintasan sebidang Kereta Api.

Sebab, jika kalian melanggarnya maka akan terkena tilang oleh pihak kepolisian, hal ini dilakukan sebagai langkah tegas dari pihak PT Kereta Api dan korlantas Polri.

Hal tersebut sesuai yang dikatakan oleh Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kesadaran masyarakat.

Baca Juga: Jelang Laga Melawan Bahrain dan China, Ini Pesan Penting Dari Mees Hilgers Untuk Timnas Indonesia

Agar, semua lapisan masyarakat dapat mematuhi segala peraturan lalu lintas yang ada diperlintasan sebidang Kereta Api (KA).

"Oleh karena itu, sebagai langkah tegas untuk meningkatkan keamanan, PT KAI dan Korlantas Polri akan menerapkan penegakan hukum berupa tilang bagi para pelanggar aturan lalu lintas diperlintasan sebidang," ujar Rokhmad Makin Zainul, selaku Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, pada hari Rabu, 18 September 2024.

Dalam momen HUT KAI ke-79 ini, PT KAI Daop 3 Cirebon bersinergi dengan jajaran Satlantas Polres Cirebon Kota, melaksanakan sosialisasi dan himbauan.

Agar, seluruh pengguna jalan yang melewati perlintasan aman dan tidak pernah lagi terjadi kecelakaan.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di JPL 200 Jalan Slamet Riyadi selama tiga hari, mulai tanggal 17 hingga 19 September 2024.

Baca Juga: Komisi X DPR RI Setujui Proses Naturalisasi Eliano Reijnders dan Mees Hilgers

"Saat ini di wilayah Daop 3 Cirebon, terdapat 156 titik perlintasan sebidang, yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 74, dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 82 perlintasan," ucapnya.

Namun, ia sangat menyayangkan masih saja ada pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang.

Bahkan selama Januari hingga September 2024, masih banyak terjadi kecelakaan diperlintasan sebidang, yang mengakibatkan adanya korban jiwa.

"Menerobos perlintasan kereta api sangat berbahaya, karena kereta api berbeda dengan kendaraan lainnya yang dapat melakukan pengereman secara tiba-tiba," tuturnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB