JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, menyoroti sikap KPU yang tidak langsung membuat PKPU, guna untuk mengakomodir putusan MK soal ambang batas dan syarat usia pencalonan.
Sebab, konsultasi yang akan dilakukan oleh KPU dengan DPR, tidak akan memberikan pengaruh apapun pada putusan MK tersebut.
"Karena konsekuensinya, dengan atau tanpa perubahan KPU, PKPU, putusan itu tetap berlaku, sah untuk dijadikan tindakan pendaftaran," kata Margarito, dikutip dari Chanel YouTube TvOne News, pada Hari Jumat 23 Agustus 2024.
Baca Juga: Alasan Partai Buruh Ajukan Gugatan ke MK Soal Ambang Batas Pilkada
Ia juga melihat kejadian kebelakang, yaitu putusan MK Nomor 90, yang mengubah syarat umur Capres dan Cawapres pada Pilpres 2024 lalu.
Akan tetapi, dari sisi konsep ia menjelaskan dengan dikeluarkannya putusan tersebut, MK telah membuat norma hukum baru.
Padahal, norma hukum merupakan tugas DPR sebagai pembentuk Undang-undang.
"Tapi sistem tidak menyediakan cara untuk mengkoreksi itu masalahnya, karena itu putusan MK ya berlaku, Anda mau senang mau tidak," ujarnya.
Jika KPU tak kunjung menuangkan putusan MK dalam PKPU-nya, maka hal tersebut akan menjadi kesalahan lembaga penyelenggara Pemilu itu.
Sebagai informasi bahwa, pada sebelumnya itu, dalam konferensi persnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjamin pihaknya akan menindaklanjuti soal putusan MK yang akan dituangkan dalam PKPU.
Namun, PKPU yang berisi putusan MK tersebut harus dikonsultasikan dengan pihak DPR terlebih dahulu.
Pihak KPU juga memberikan alasan kenapa harus konsultasikan ke pihak DPR terlebih dahulu, karena untuk menghindari kesalahan yang dibuat oleh pihak KPU.
"Karena, dulu pada Pilpres kita juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, tapi ketika proses konsultasi kita tidak lakukan, itu dianggap kesalahan yang dilakukan oleh KPU," ucapnya.***