Alasan Partai Buruh Ajukan Gugatan ke MK Soal Ambang Batas Pilkada

photo author
- Jumat, 23 Agustus 2024 | 19:29 WIB
Alasan Partai Buruh Ajukan Gugatan Ke MK  (Instagram / @alitt4amb3ng)
Alasan Partai Buruh Ajukan Gugatan Ke MK (Instagram / @alitt4amb3ng)

JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Partai Buruh, adalah salah satu pihak yang mengajukan soal ambang batas pencalonan kepala daerah (Pilkada).

Partai Buruh ini, diketahui telah mengajukan uji materi soal ambang batas Pilkada sejak bulan Mei 2024 yang lalu.

Dalam hal ini, Presiden Partai Buruh Said Iqbal turut memberikan alasan kenapa pihaknya mengajukan hal tersebut.

Baca Juga: Presiden PKS Berikan Rekom Kepada Paslon Eti Herawati dan Suhendrik, Untuk Maju di Pilkada Kota Cirebon

Ia menilai bahwa, demokrasi yang ada di Indonesia saat ini telah dibajak oleh mayoritas parpol yang memiliki kursi di parlemen.

"Kita berpikir si calon-calon Pilkada perseorangan aja syaratnya boleh kok ngumpulin KTP ikut Pemilu, ini partai politik yang ikut Pemilu kok dipersulit dengan syarat 20 persen kursi atau 25 persen dari suara, unfair dong," kata Said, dikutip dari Chanel YouTube KompasTV, pada hari Rabu 22 Agustus 2024.

Setelah pihak MK mengabulkan gugatannya, Ia menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya.

Pada saat mengajukan gugatannya itu, Partai Buruh mengajak Partai Gelora yang awalnya sempat tidak mau untuk melakukan pengajuan uji gugatan tersebut.

Namun demikian, Partai Gelora akhirnya menerima ajakan tersebut lantaran memiliki kepentingan yang sama.

Baca Juga: Paslon Eti Herawati dan Suhendrik, Dapat Rekom Lagi dari Parpol Ini Untuk Pilkada Kota Cirebon

Ia mengajak partai Gelora untuk sama-sama mengajukan gugatan ini, dengan alasan sebagai bentuk rasa kegelisahannya.

Sementara itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR,  Yandri Susanto menjelaskan Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada yang akan disahkan, akan menekankan parpol politik yang mendapatkan kursi di parlemen agar tetap memenuhi syarat ambang batas 20 persen.

Sedangkan parpol yang tidak mendapatkan kursi di parlemen, mengikuti presentase sesuai dengan jumlah penduduk di suatu daerah seperti yang ada pada putusan MK.

Lalu, ketua DPP Partai Gerindra, Hendarsam Marantoko juga turut memberikan komentarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X