JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Menilik data perkawinan anak dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) BPS, tercatat angka perkawinan anak di Indonesia terbilang cukup tinggi yaitu mencapai 1,2 juta kejadian.
Dari jumlah tersebut, proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum umur 18 tahun adalah 11,21% dari total jumlah anak.
Artinya, sekitar satu dari sembilan perempuan usia 20-24 tahun menikah saat usia anak.
Jumlah ini berbanding kontras dengan laki-laki, dimana 1 dari 100 laki-laki berumur 20-24 tahun menikah saat usia anak.
Hal ini disampaikan oleh Pj Sekda Kota Cirebon, M Arif Kurniawan, saat menghadiri diskusi dan rapat koordinasi pengawasan pencegahan perkawinan anak di Kantor Pengadilan Agama Kota Cirebon, pada hari Kamis, 1 Agustus 2024.
"Oleh sebab itu, kami tentu saja ingin terus terlibat aktif dalam setiap upaya untuk mencegah perkawinan anak melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat," papar Pj Sekda Kota Cirebon.
Pihaknya juga melihat, bahwa pencegahan perkawinan anak perlu percepatan yang optimal dan konvergen antar berbagai pihak, tidak hanya pemerintah.
Karena hal itu dapat menjadi sebab sekaligus akibat terhadap kemiskinan ekstrem, stunting, dan pendidikan.
Untuk itu, Pemerintah Kota Cirebon berharap pertemuan ini juga dapat memperkaya referensi program dan kegiatan dalam rangka pencegahan perkawinan anak.
"Kami juga berharap hasil dari pengumpulan data ini dapat membuat kami memiliki pemetaan yang objektif terkait klaster pemenuhan hak anak sebagai salah satu bentuk pemantauan dan evaluasi dasar untuk memastikan pemberian layanan yang bermutu dalam rangka mencegah perkawinan usia anak.," ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Rahmayanti meminta siapapun yang melihat perkawinan anak diharapkan bisa bergerak, dan segera melaporkannya.
"Pencegahan perkawinan anak tidak hanya tanggungjawab orang tua, tapi membutuhkan kerja bersama dari seluruh elemen masyarakat, khususnya di Kota Cirebon," jelasnya.