SUSENAS Catat Perkawinan Anak Dibawah Umur di Indonesia Cukup Tinggi, Capai 1,2 Juta

photo author
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 21:36 WIB
Perkawinan Anak Dibawah Umur di Indonesia Cukup Tinggi
Perkawinan Anak Dibawah Umur di Indonesia Cukup Tinggi

Ai menjelaskan, perkawinan anak tidak hanya melanggar hak anak, bahkan terdapat delik pidananya.

Baca Juga: Tips Memilih Ban yang Cocok Untuk Kendaraan Motor

Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang baru disahkan pada tahun 2022.

"Pasal 10 UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 mengatur bahwa perkawinan anak termasuk ke dalam pemaksaan perkawinan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X