Ai menjelaskan, perkawinan anak tidak hanya melanggar hak anak, bahkan terdapat delik pidananya.
Baca Juga: Tips Memilih Ban yang Cocok Untuk Kendaraan Motor
Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang baru disahkan pada tahun 2022.
"Pasal 10 UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 mengatur bahwa perkawinan anak termasuk ke dalam pemaksaan perkawinan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.***