news

Pj Wali Kota Cirebon: Sosialisasi RDTR untuk Kemudahan Perizinan dan Mitigasi Bencana

Kamis, 18 Juli 2024 | 20:27 WIB
Sosialisasi RDTR untuk Kemudahan Perizinan dan Mitigasi Bencana

CIREBON, KLIKAKTUAL.COM - Pj Wali Kota Cirebon, H Agus Mulyadi membuka sosialisasi peraturan Wali Kota Cirebon No 76 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Cirebon tahun 2021-2041 di Hotel Luxton, pada hari Kamis, 18 Juli 2024.

Sebagaimana yang diketahui bahwa, Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 yang saat ini menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengamanatkan percepatan penyediaan RDTR sebagai sebuah upaya dukungan peningkatan iklim investasi dan pembangunan di daerah.

Berdasarkan regulasi tersebut, Pemerintah Daerah Kota Cirebon, melakukan akselerasi untuk penyusunan RDTR yang selama 10 tahun belum dimiliki.

Baca Juga: 3 Hal yang Bakal Muncul di Sweet Home Season 3, Bakal Jadi Kunci Berakhirnya Monsterisasi

Pemkot Kota Cirebon memiliki dan menetapkannya melalui Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 76 tahun 2021.

Pj Wali Kota menjelaskan, setelah penetapan RDTR, pemerintah daerah wajib untuk melakukan pengintegrasian dengan Online Single Submission (OSS) untuk memberikan akses kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dalam melakukan perizinan berusaha.

"Alhamdulillah, tepat setelah peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia di tahun 2022, RDTR kita sudah terintegrasi dengan OSS, sehingga para investor dan pengusaha dapat memproses izinnya melalui OSS secara cepat, tepat, dan transparan," ujar Pj Wali Kota.

Berdasarkan Buku Indeks Risiko Bencana Indonesia yang diterbitkan oleh BNPB tahun 2022, Kota Cirebon menempati posisi ke-210 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia.

Dengan skor indeks risiko bencana multi ancaman sebesar 141.07, serta indeks risiko bencana banjir yang memiliki skor 18.93 dengan kelas risiko tinggi.

Baca Juga: Suami Jennifer Coppen, Dali Wassink Meninggal Dunia

Selanjutnya, ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2018 tentang Perubahan Batas Wilayah Administrasi Kota Cirebon.

Serta kondisi wilayah Kota Cirebon, yang di dalamnya melintas daerah aliran sungai besar dan berada di daerah pesisir pantai memiliki potensi rawan bencana yang sangat besar.

"Isu tersebut kita jadikan dasar penyusunan RDTR, sehingga RDTR Kota Cirebon adalah rencana tata ruang yang berbasis mitigasi bencana," jelasnya.

Tak hanya itu, RDTR Kota Cirebon juga rencana tata ruang dalam pengembangan kawasan Rebana yang terdiri dari kawasan Cirebon, Patimban, dan Majalengka.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB