Baca Juga: Profil Thomas Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Dilantik Jokowi Jadi Wamenkeu
"Fokus untuk Kota Cirebon adalah jasa dan perdagangan untuk mendukung proses perwujudan kawasan Rebana sebagai aglomerasi yang berbasis pertumbuhan kewilayahan," tuturnya.
Pemerintah Daerah Kota Cirebon berupaya melakukan sosialisasi substansi RDTR secara interaktif kepada pemangku kebijakan dan masyarakat, sehingga implementasi rencana tata ruang dapat dilakukan secara berkelanjutan.
"Sinergitas pemerintah daerah melalui pemangku kebijakan terkait dan masyarakat sangat diperlukan dalam implementasi peraturan dan pedoman penataan ruang di Kota Cirebon, sehingga akan tercipta ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan bagi kita semua," harapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang RTH Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon, Ario Purdianto mengatakan, RDTR yang sudah terintegrasi dengan OSS memudahkan masyarakat dalam melakukan perizinan.
"Semua proses perizinan lebih mudah, jadi masyarakat tidak harus datang ke kantor, bisa langsung secara mandiri," ujarnya.
Baca Juga: Profil JD Vance, Calon Wakil Presiden AS Pasangan Donald Trump
Ario menjelaskan, ada beberapa pola ruang dan luasan sesuai dengan zona yang ditentukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Mulai dari zona perdangan, jasa pariwisata hingga RTH. Terkait RTH, lanjut Ario, Kota Cirebon baru mencapai 9 persen.
"Ketentuan RTH dalam satu kota adalah 30 persen dari luas lahan yang ada. Kota Cirebon baru 9 persen, untuk konsep RTH bisa dari taman kota baik vertikal maupun horizontal, akan kami upayakan agar memenuhi ketentuan RTH," tuturnya.