“Hal ini penting, sebab perlunya suatu kebijakan untuk melakukan tindakan cepat agar yang menjadi korban bencana segera tertangani,” ujarnya.
Sementara itu, juru bicara raperda Pelindungan Anak Cicih Sukaesih, serta raperda Pelindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi Andi Riyanto Lie SH, pun mendorong agar rancangan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
“Raperda ini penting untuk memastikan pencegahan agar tak terjadi pelanggaran atas hal asasi manusia,” ujar Cicih.
Di tempat sama, Pj Walikota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi menyetujui empat raperda yang diusulkan DPRD agar segera ditetapkan menjadi perda.
Agus pun menyampaikan bahwa keempat raperda tersebut telah melalui proses harmonisasi KanWil Hukum dan HAM serta mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kemendagri.
“Kami secara prinsip setuju atas usulan empat rancangan tersebut dan berharap dapat diimplementasikan secara efektif di Kota Cirebon,” katanya.***