DPRD Kota Cirebon Tetapkan Perubahan Propemda 2024 Jadi 13 Raperda

photo author
- Jumat, 21 Juni 2024 | 15:36 WIB
DPRD Kota Cirebon Tetapkan Perubahan Propemda 2024
DPRD Kota Cirebon Tetapkan Perubahan Propemda 2024

CIREBON, KLIKAKTUAL.COM - Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon, menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 di Griya Sawala, pada hari Rabu, 19 Juni 2024.

Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Ruri Tri Lesmana menyampaikan, landasan perubahan Propemperda Kota Cirebon yaitu surat Pj Walikota 1 Juni 2024 Nomor B/500.16.6.6/2023/Huk/2024 hal penyampaian pencabutan raperda rencana umum penanaman modal.

Kemudian, hal tersebut ditindaklanjuti rapat Bapemperda dengan bagian Hukum Setda yang disepakati untuk melakukan pencabutan terhadap raperda rencana umum penanaman modal.

Baca Juga: Jelang Pilkada Cirebon, 11 Cabup dan Cawabup Partai Demokrat Jalani Fit and Proper Test

“Sehingga, berdasarkan rapat tersebut, raperda yang semula berjumlah 14 menjadi 13 raperda,” kata Ruri.

Selain itu, mewakili lembaga DPRD, Ruri pun menyampaikan ucapan selamat atas predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) delapan kali berturut-turut yang diraih Pemda Kota Cirebon atas audit APBD tahun 2023.

“Selamat atas diraihnya predikat WTP 8 kali berturut-turut, semoga di tahun berikutnya bisa lebih baik dan meningkat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda Tunggal Dewananto menyampaikan, perubahan propemperda tahun 2024 terdiri atas 4 raperda berasal dari inisiatif DPRD, dan 9 raperda berasal dari Pemda Kota Cirebon.

Baca Juga: Yuk Capcus! Bruno Mars Konser di Jakarta 2 Hari!

“Adapun empat raperda inisiatif DPRD yaitu raperda Pemajuan Kebudayaan, raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, raperda Pelindungan Anak, serta raperda Pelindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi,” katanya.

Juru bicara pengusul raperda Pemajuan Kebudayaan H Karso SIP menjelaskan bahwa raperda Pemajuan Kebudayaan selaras dengan Pasal 46 UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

“Di mana ditegaskan bahwa Pemda sesuai dengan wilayah administratifnya berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan pemajuan kebudayaan,” ujarnya.

Juru bicara pengusul Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Een Rusmiyati SE mengharapkan raperda tersebut dapat segera rampung agar meminimalisir kesalahpahaman yang kerap terjadi.

Baca Juga: Prediksi Slovakia vs Ukraina di Euro 2024 Nanti Malam

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X