news

Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2024, Pemkab Cirebon Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Kamis, 13 Juni 2024 | 09:40 WIB
Pemkab Cirebon Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Baca Juga: Tim Reaksi Cepat Tingkatkan Efektivitas Penanganan Bencana

Selama ini, disabilitas adalah orang yang harus memperoleh bantuan sosial, tidak bisa berbuat banyak, kurang mampu dan cenderung diremehkan.

Sehingga, secara tidak langsung mengurangi ruang gerak mereka untuk bekerja dan berkarya.

“Penyandang disabilitas memiliki potensi yang luar biasa, jika diberikan ruang khusus dan kesempatan,” tuturnya.

Fitri menerangkan, Pemkab Cirebon juga telah mendorong adanya peraturan daerah yang mengatur secara jelas, detail tentang eksistensi penyandang disabilitas.

“Jadi, Perda ini bertujuan untuk menghilangkan stigma negatif, mengurangi kesenjangan, menciptakan ruang publik ramah disabilitas yang berkeadilan, serta meningkatkan produktivitas dalam pembangunan berkelanjutan,” pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB