Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2024, Pemkab Cirebon Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

photo author
- Kamis, 13 Juni 2024 | 09:40 WIB
Pemkab Cirebon Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas
Pemkab Cirebon Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

CIREBON, KLIKAKTUAL.COM - Pemerintah Kabupaten Cirebon, melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024.

Perda Nomor 2 tahun 2024 itu tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pelayanan ramah disabilitas.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon, Dra. Indra Fitriani dan Siska Karina, Ketua Pansus Komisi 4 DPRD Kabupaten Cirebon, menjadi pemateri dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Hotel Apita Cirebon, pada hari Rabu, 12 Juni 2024.

Baca Juga: 3 Destinasi Wisata di Papua, Cocok Untuk Anda Si Pecinta Alam

Fitri sapaan akrab Kadinsos, mendorong agar ruang-ruang inklusif terus dibangun di Kabupaten Cirebon.

Sehingga, butuh kerja sama berbagai pihak untuk meningkatkan pelayanan yang ramah disabilitas, baik infrastruktur maupun kebijakan yang bersifat peningkatan kualitas hidup.

Ia menyebut, data saat ini, jumlah disabilitas di Kabupaten Cirebon mencapai sekitar empat ribuan jiwa.

Namun, ia tak menampik, data tersebut masih belum pasti. Sebab, pihak keluarga kadang enggan mengurus administrasi kependudukan untuk anaknya yang disabilitas.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Hari Raya Iduladha 17 Juni 2024

“Sampai dengan saat ini, dari disabilitas yang tadi disebutkan hampir empat ribuan, yang kita bantu baru 1.667,” ungkapnya.

“(Rinciannya) dari APBD Kabupaten Cirebon (membantu) 841 teman-teman disabilitas, dari APBN sebanyak 811 disabilitas, dan dari CSR lebih dari seratus,” jelasnya.

Dinsos Kabupaten Cirebon telah mendata terkait pelayanan yang sudah ramah disabilitas, dari tingkat desa hingga perangkat daerah.

“Ada beberapa perangkat daerah yang sudah ramah disablitas, seperti PN Sumber, RSUD Arjawinangun, kantor Desa Kendal Kecamatan Astanajapura, Desa Durajaya Kecamatan Greged, Desa Panambangan Kecamatan Sedong, dan kantor Kecamatan Gempol, sedangkan yang lainnya masih belum ramah disabilitas,” kata Fitri.

Selain pelayanan, menciptakan ruang inklusif bagi disabilitas, juga perlu adanya kebijakan yang mampu mengikis stigma buruk terhadap disabilitas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X