news

Tenaga Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK di Tahun 2024, Apabila Penuhi Kriteria Ini

Jumat, 7 Juni 2024 | 21:23 WIB
Tenaga Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK di Tahun 2024 (Instagram / @cpns.asn)

4. Jabatan.

Jabatan yang dilamar harus sesuai dengan kualifikasi dan pengalaman yang dimiliki.

5. Tingkat Pendidikan.

Kualifikasi pendidikan formal akan menjadi salah satu kriteria utama dalam penilaian.

6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

SPTJM diperlukan untuk memastikan bahwa calon PPPK bertanggung jawab penuh atas keabsahan data yang disampaikan.

Setelah proses verval tenaga hinorer ni berlangsung, akan diputuskan pengangkatan AsN PPPK melalui RPP manajemen ASN.

Menteri PANRB Azwar Anas juga menegaskan, pentingnya segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN, yang akan mengatur penyelesaian tenaga non ASN.

Baca Juga: 7 Instansi Kementerian Ini Buka Lowongan CPNS 2024 Untuk Lulusan S1 Ilmu Hukum

"RPP ini harus segera menemui keputusan, dan harus membawa keadilan bagi seluruh pihak," ungkap Menteri Anas, saat memimpin rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) di Jakarta.

Itulah informasi tentang tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK apabila sudah memenuhi kriteria diatas tadi.***

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB