JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Di tahun 2024 ini, pemerintah akan mengangkat semua tenaga honorer menjadi ASN PPPK.
Akan tetapi, dalam pengangkatannya itu tidak asal-asalan, ada beberapa kriteria yang akan diperhatian oleh pemerintah.
Dalam hal ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumunkan kriteria penting untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Seleksi CPNS 2024, Instansi Kementerian Ini Buka Lowongan ASN Untuk Lulusan SMA Sederajat
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang merumuskan formulasi yang tepat untuk mengakomodasi pengangkatan tenaga ASN PPPK.
"Formulasi tersebut berdasarkan verifikasi dan validasi (verval) 6 kriteria dari BKN, termasuk nanti PPPK penuh waktu maupun paruh waktu," jelasnya.
Berikut ini adalah enam kriteria yang akan menjadi dasar pengangkatan PPPK pada tahun 2024.
1. Honorarium
Besaran honorarium yang diterima oleh calon PPPK akan menjadi salah satu faktor penilaian.
2. Surat Keputusan Pengangkatan dan Masa Kerja.
Surat keputusan pengangkatan dan durasi masa kerja calon PPPK juga menjadi pertimbangan penting.
3. Usia.
Usia pelamar akan diperhitungkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2024, Formasi Ini Bisa Dilamar Untuk Lulusan S1 Semua Jurusan